Larangan Bumi Manusia

Buku ini dilarang oleh Kejaksaan Agung tahun 1981, dengan tuduhan mempropagandakan ajaran-ajaran Marxisme-Leninisme dan Komunisme, walaupun dalam buku ini tidak disebut-sebut sedikit pun tentang ajaran-ajaran Marxisme-Leninisme atau komunisme, yang disebut hanya Nasionalisme.

Awalnya Percetakan Ampat Lima yang memproduksi Bumi Manusia diminta agar tidak mencetak terbitan Hasta Mitra. Redaktur media massa ditelepon agar tidak memuat ulasan apalagi pujian bagi karya Pramoedya ini.

Pada April 1981 beberapa organisasi pemuda bentukan Orde Baru menggelar perbincangan yang isinya mengecam karya Pramoedya. Hasil perbincangan ini kemudian disiarkan melalui media massa sebagai bukti keresahan masyarakat, modal penting bagi Kejaksaan Agung untuk menetapkan larangan. Suratkabar pendukung Orde Baru seperti Suara Karya, Pelita dan Karya Dharma mulai menerbitkan kecaman terhadap Bumi Manusia dan pengarangnya.

Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) yang akan menyelenggarakan pameran buku tahunan, tiba-tiba mengirim surat pembatalan ke alamat Hasta Mitra. Padahal sebelumnya panitia kelihatan sangat bergairah mengajak penerbit itu menjadi anggota dan turut serta dalam kegiatan-kegiatannya. Suratkabar yang semula simpati semakin jarang memberi tempat dan bahkan beberapa tulisan yang siap naik cetak tiba-tiba dibatalkan, hanya karena penulisnya memuji kedua karya Pramoedya.

Akhirnya, 29 Mei 1981, Jaksa Agung mengeluarkan SK-052/JA/5/1981 tentang pelarangan Bumi Manusia dan Anak Semua Bangsa. Dalam surat itu antara lain disebutkan sepucuk surat dari Kopkamtib yang keluar seminggu sebelumnya, dan Rapat koordinasi Polkam tarikh 18 Mei 1981. Pelarangan itu sepenuhnya adalah keputusan politik dan tidak ada kaitannya dengan nilai sastra, argumentasi ilmiah serta alasan-alasan yang dikemukakan sebelumnya.

Semua agen dan toko buku didatangi oleh Kejaksaan Agung yang menyita semua jilid Bumi Manusia dan Anak Semua Bangsa. Beberapa di antaranya malah mengambil inisiatif menyerahkannya secara sukarela. Tapi sampai Ogos 1981, hanya ada 972 jilid yang diterima oleh Kejaksaan Agung, dari sekitar 20,000 jilid yang beredar.

Bulan September 1981, penterjemah Bumi Manusia ke dalam bahasa Inggris, Maxwell Lane, yang juga staf kedutaan besar Australia di Jakarta, dipulangkan oleh pemerintahnya. Perusahaan Ampat Lima yang mencetak kedua karya pertama juga akhirnya mundur karena tekanan dari Kejaksaan dan aparat keamanan.